JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak sistem seleksi masuk sekolah untuk tahun ajaran baru 2025. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah dihapus dan digantikan dengan nama baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Meskipun kebijakan ini sudah diketuk palu, mungkin banyak dari kalangan masyarakat yang belum mengerti maksud dari penggantian ini, serta apa saja perbedaan mendasar antara sistem lama dan sistem baru tersebut. Banyak orang tua murid yang masih bingung apakah perubahan nama ini juga akan menghapus sistem zonasi yang selama ini menuai banyak polemik.
Mendikdasmen Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M.Ed. menjelaskan bahwa perubahan nama ini bukan sekadar kosmetik, melainkan bagian dari penyempurnaan menyeluruh agar proses seleksi menjadi lebih adil, transparan, dan berkeadilan. Penggunaan kata "Murid" dipilih agar terasa lebih akrab dan mencerminkan rasa kekeluargaan di lingkungan sekolah.
Untuk membantu masyarakat yang belum sepenuhnya paham, berikut adalah ringkasan perubahan jalur masuk dalam SPMB:
- Jalur Domisili: Ini adalah nama baru untuk jalur zonasi, di mana prioritas tetap diberikan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah demi pemerataan akses pendidikan.
- Jalur Prestasi: Jalur ini menilai prestasi akademik dan non-akademik, termasuk penambahan bobot nilai bagi murid yang aktif dalam kepemimpinan seperti OSIS atau Pramuka.
- Jalur Afirmasi: Kuota khusus yang tetap disediakan bagi murid dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi: Jalur perpindahan tugas bagi anak aparatur negara, TNI/Polri, atau karena penugasan guru di sekolah tertentu.
Pemerintah berjanji akan terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai daerah agar tidak ada lagi masyarakat yang kebingungan saat pendaftaran sekolah dimulai.






